Jumat, 19 Januari 2018 17:20
JAKARTA - Partai Perindo mengapresiasi langkah dilakukan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan verifikasi faktual secara serentak terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
“KPU telah menunjukkan sikap independensi dan layak diapresiasi serta didukung,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi, Jumat (19/1/2018).
Rofiq mengatakan Partai Perindo menghargai ketegasan KPU yang tidak terpengaruh ajakan parpol lain yang akan mengikuti Pemilu cukup dengan hanya melakukan verifikasi administrasi, tanpa mengikuti verifikasi faktual.
“Kami melihat kesungguhan KPU tanpa kompromi. Dan, semoga KPU bisa menjalankan proses verifikasi faktual ini dengan baik seperti yang telah diterapkan terhadap Perindo dan PSI,” ungkap Rofiq.
Menurutnya keadilan bagi seluruh parpol peserta Pemilu memang harus ditegakkan tanpa terkecuali, termasuk dalam menjalani tahap verifikasi faktual merupakan hal mutlak diikuti seluruh parpol calon peserta Pemilu.
Terpenting, lanjut Rofiq dalam proses verifikasi faktual ini, Partai Perindo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses ini. Tujuannya agar masyarakat mengetahui partai mana saja yang berhak dan tidak mengikuti Pemilu mendatang.
“Ini dimaksudkan agar publik juga mengetahui dan memahami parpol mana saja yang memenuhi syarat serta parpol mana saja yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu,” tutup Rofiq.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu dan dalam putusannya MK mewajibkan setiap parpol diverifikasi secara faktual pada Pemilu 2019.
Dengan putusan tersebut, KPU RI siap melaksanakan perintah MK untuk melakukan proses verifikasi faktual serentak terhadap seluruh parpol lama dan parpol baru yang akan bertarung di Pemilu 2019.
Sumber: Partai Perindo
