Jumat, 22 Desember 2017 15:36
![]() |
| Foto/Dok/Sindonews |
JAKARTA – Pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang dikhawatirkan rentan disusupi kampanye hitam mengumbar ujaran kebencian berbau SARA. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam kampanye, partai politik dan semua pihak patut mengedepankan gagasan positif dan program yang diandalkan dalam kampanye.
“Pada hahekatnya dalam berkampanye adalah mengedepankan gagasan dan program yang terkait kecintaan terhadap bangsa dan negara,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi, Jumat (22/12/2017).
Jelang pelaksanaan pesta demokrasi mendatang, Rofiq mengatakan Partai Perindo selama ini sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas melalui berbagai program melekat di masyarakat.
Sebagai partai baru, menurut Rofiq, Perindo telah banyak berbuat untuk peningkatan ekonomi masyarakat kecil contohnya melalui program Gerobak Perindo bagi pelaku UMKM maupun program peduli nelayan dan petani.
Tidak hanya itu, lanjut Rofiq partai berlambang rajawali besutan Hary Tanoesoedibjo terus menggalakan program peduli kesehatan. Ini dapat dilihat dari rutinitas program pengobatan gratis dan fogging.
Sementara di ranah sosial, Perindo begitu peduli kepada masyarakat kecil dengan kegiatan bakti sosial seperti pembagian beras gratis yang menjadi agenda rutin dan dilaksanakan setiap akhir pekan.
“Ke depan, dalam berkampanye Partai Perindo lebih menitikberatkan kepada peningkatkan kualitas dan kuantitas program. Artinya, Partai Perindo tidak banyak bicara tapi berbuat yang terbaik untuk masyarakat,” tegas Rofiq.
Terkait kampanye hitam, sebelumnya KPU RI menegaskan akan mendiskualifikasi partai peserta Pemilu jika terbukti atau dinyatakan bersalah melanggar UU mengatur larangan mengumbar ujaran kebencian.
Siapapun pelaku provokasi dan ujaran kebencian bernuansa SARA akan dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHP. Pelaku provokasi dan ujaran kebencian bernuansa SARA juga bisa dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Khusus ujaran kebencian diskriminatif bernuansa SARA, pelaku pun dapat dijerat dengan Pasal 4 huruf a dan b serta Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sumber: Partai Perindo
Sumber: Partai Perindo
